Hasil rekapitulasi data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi telah disampaikan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Hasil ini sebagai rujukan masing-masing Instansi (K/L/D, contoh: Kementerian Keuangan/Lembaga Administrasi Negara/Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Pemerintah Kota Batam/Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas). Terdapat sejumlah jabatan yang tidak sesuai dengan surat Menteri PAN-RB.
Jabatan yang tidak sesuai seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya. Jabatan yang tidak sesuai berjumlah 152.803 orang. Jabatan ini tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022 (data BKN per 07 Oktober 2022)
Pada surat ini tersebut disampaikan pada angka 4 poin (b), (c) dan (d) bahwa PPPK dapat mengisi jabatan (1) JF dan (2) JPT. PPPK dapat mengisi JF berdasarkan Perpres No. 38 Tahun 2020 serta Kep. Menpan-RB No. 76 Tahun 2022. PPPK juga dapat mengisi JPT Madya tertentu dan JPT Utama tertentu.
Lampiran Jabatan pada Perpres terdiri dari 147 Jabatan dan pada Kep Menpan 187 Jabatan. Adanya penambahan Jabatan di Kep Menpan ini, yaitu:
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
- Analis Akuakultur
- Analis Kebakaran
- Analis Kebencanaan
- Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
- Analis Perdagangan
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Asesor Manajemen Mutu Industri
- Asisten Penata Kadastral
- Asisten Penata Laboratorium Narkotika
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Manggala Informatika
- Negosiator Perdagangan
- Pemeriksa Merek
- Pemeriksa Paten
- Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
- Penata Kadastral
- Penata Kehakiman
- Penata Kelola Perusahaan Negara
- Penata Laboratorium Narkotika
- Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
- Penata Penanggulangan Bencana
- Penata Perlindungan Saksi dan Korban
- Penata Pertanahan
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian
- Pengawas Perdagangan
- Pengawas Radiasi
- Pengawas Sekolah
- Pengembang Kurikulum
- Pengembang Penilaian Pendidikan
- Pengembang Teknologi Nuklir
- Pengendali Dampak Lingkungan
- Pengendali Ekosistem Hutan
- Pentashih Mushaf Al Qur’an
- Penyuluh Lingkungan Hidup
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
- Perawat Gigi (Perpres)
- Polisi Kehutanan
- Pranata Pencarian dan Pertolongan
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
- Rescuer (Perpres)
- Sandiman
- Teknisi Akuakultur
- Terapis Gigi dan Mulut
Sesuai Perpres dan Kep Menpan-RB tersebut maka BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) K/L/D melakukan verifikasi dan validasi kembali tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 07 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN. Satya Pratama, Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN telah menyampaikan kepada PPK Instansi melalui Surat BKN No. 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
BKN telah menyampaikan rekap data tenaga non-ASN prafinalisasi pada portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Data ini berjumlah 2.215.542 tenaga non-ASN. Terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.
BKN meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi. Penyertaan SPTJM ini wajib. Data final hasil verifikasi tanpa SPTJM tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
Pertanggungjawaban hukum dapat diberikan di kemudian hari apabila data final yang disampaikan tidak sesuai ketentuan pendataan tenaga non-ASN. Pertanggungjawaban ini dapat diberikan bagi Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi.
Referensi:
https://u.arcapati.com/pppk
Download: